Fiqih sebagai ilmu-ilmu perundang-undangan Islam adalah ilmu tentang hukum-hukum tindakan kaum mukallaf menurut dalam Islam. Karenanya pembahasan tentang akidah dan akhlak tidak termasuk di dalamnya. Oleh karena itu, fiqih didefinisikan sebagai ilmu tentang hukum-hukum tindakan yang diambil dari dalil dan alasan yang terperinci dan kuat.