Fiqih sebagai ilmu-ilmu perundang-undangan Islam adalah ilmu tentang hukum-hukum tindakan kaum mukallaf menurut dalam Islam. Karenanya pembahasan tentang akidah dan akhlak tidak termasuk di dalamnya. Oleh karena itu, fiqih didefinisikan sebagai ilmu tentang hukum-hukum tindakan yang diambil dari dalil dan alasan yang terperinci dan kuat.
Definisi tersebut setidaknya mengandung beberapa unsur berikut:
1. Fiqih adalah ilmu pengetahuan. Oleh karenanya, fiqih memiliki objek kajian dan metode-metode tertentu. Atas dasar-dasar tersebutlah para ahli fiqih menulis buku dan memberikan fatwa mereka.
2. Hukum-hukum yang dilahirkan fiqih adalah hukum Islam. Hukum Islam dilahirkan dari pemahaman terhadap rujukan utama agama Islam. bukan sekedar dari akal ataupun adat istiadat.
3. Hukum yang dilahirkan adalah hukum perbuatan manusia dalam bidang ibadah maupun bidang sosial kemasyarakatan.
4. Hukum yang dilahirkan harus selalu mendapat dukungan kuat dari sumber ajaran Islam. baik yang terperinci maupun global.
Sekian tentan fiqih disarikan dari buku dari buku al-Fiqh wa al-Syariah
No comments:
Post a Comment